Pilkadanews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, baru-baru ini mengungkapkan besaran honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Untuk posisi anggota, mereka akan menerima honor sekitar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu. Angka ini lebih rendah dibandingkan honor yang diterima pada Pemilu Serentak 2024.
Pada Pemilu Serentak yang digelar Februari lalu, ketua KPPS berhak mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota menerima Rp1,1 juta.
Penurunan honor ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu Serentak.
Parsadaan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan yang menyetujui honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota.
Dia juga menambahkan bahwa beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 lebih ringan dibanding Pemilu Serentak, yang harus menangani lima kotak suara.
Pada Pilkada Serentak, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara: untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Meskipun beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 berkurang, mereka harus melayani lebih banyak pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pilkada nanti, setiap TPS dapat melayani hingga 600 pemilih, berbeda dengan Pemilu Serentak yang hanya melayani 300 pemilih per TPS.
Parsadaan juga menegaskan bahwa keputusan honorarium ini telah sesuai dengan kondisi kerja KPPS selama periode sekitar satu bulan.
Dia berharap media bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar mereka memahami besaran honor KPPS sebelum pelaksanaan Pilkada.
KPU sendiri berencana merekrut sekitar 3 juta anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Mereka akan ditempatkan di lebih dari 435.000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap melayani lebih dari 200 juta pemilih yang telah terdaftar dalam Data Pemilih Sementara (DPS).
Adapun berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Baca Juga: Pilgub Jawa Timur 2024: Profil Lengkap 3 Calon Gubernur Perempuan