Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) resmi mendaftarkan diri untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari ini akhirnya ditutup dengan jumlah paslon yang dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU DKI.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon yang telah mendaftar memenuhi seluruh persyaratan.
“Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima,” jelas Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/08).
Setelah penutupan pendaftaran yang dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pada pukul 23.59 WIB, Wahyu memastikan bahwa semua berkas telah diterima tanpa kendala.
Tiga pasangan calon yang siap bertarung di Pilkada DKI Jakarta adalah Ridwan Kamil (RK) – Suswono, Pramono Anung – Rano Karno, serta Dharma Pongrekun – Kun Wardana.
Dari ketiga paslon ini, pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana menjadi yang terakhir mendaftar, tepat di hari terakhir pendaftaran.
Selain itu, dukungan politik dari partai-partai besar terus mengalir. Pada hari yang sama, dua partai besar mengumumkan dukungan susulan bagi dua pasangan calon, yakni Pramono Anung – Rano Karno dan Ridwan Kamil – Suswono.
Dukungan untuk pasangan Pramono Anung – Rano Karno datang dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Hanura, yang membuat total persentase suara dukungan mereka mencapai 14,46 persen.
Sementara itu, Ridwan Kamil – Suswono yang awalnya didukung oleh 13 partai politik, kini mendapatkan tambahan dukungan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sehingga total dukungan suara mereka melonjak menjadi 83,46 persen. Ini menunjukkan kekuatan besar pasangan RK-Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini.
Bawaslu DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi berkas para paslon.
Pendaftaran pasangan calon diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada DKI Jakarta tahun ini dipastikan akan menjadi ajang persaingan ketat antara ketiga pasangan calon yang telah resmi mendaftar. Keikutsertaan paslon independen, Dharma Pongrekun – Kun Wardana, menambah warna dalam kontestasi politik di ibu kota.
Baca Juga: PDIP Usung Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja untuk Pilgub Jabar 2024