Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan 580 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan menjabat pada periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah acara di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/08).
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penetapan jumlah caleg yang lolos ke Senayan dilakukan setelah KPU menyelesaikan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024. Dalam pernyataannya, Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini menetapkan perolehan kursi partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menduduki kursi DPR RI.
Sebanyak delapan partai politik dipastikan lolos ke parlemen setelah dinyatakan memenuhi ambang batas suara yang ditetapkan. Partai-partai tersebut diantaranya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.138 (memenuhi)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 20.071.345 (memenuhi)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 25.384.763 (memenuhi)
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 23.208.488 (memenuhi)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem): 14.660.328 (memenuhi)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.241 (memenuhi)
7. Partai Amanat Nasional (PAN) : 10.984.639 (memenuhi)
8. Partai Demokrat: 11.283.053 (memenuhi)
Sementara itu, sejumlah partai lainnya, seperti Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat, gagal mencapai ambang batas parlemen.
Pengumuman ini merupakan bagian dari rangkaian hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya.
Keputusan awal tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1060 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun, hasil Pemilu ini sempat kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk digugat. Terdapat sembilan perkara yang diterima oleh MK, dengan beragam putusan yang dikeluarkan.
Sebagian perkara dinyatakan bukan merupakan kewenangan MK, sementara sebagian lainnya ditolak oleh MK.
Dengan penetapan ini, KPU memastikan bahwa hasil Pemilu 2024 telah final, dan 580 caleg yang telah ditetapkan siap untuk mengemban amanah rakyat di DPR RI pada periode mendatang.
Baca Juga: Kapolri: Hari Juang Polri sebagai Pengingat Peran Vital Polri dalam Kemerdekaan