Pilkadanews.com – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), berpeluang tak bisa maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini dikarenakan usia Kaesang yang belum memenuhi persyaratan minimum berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK baru saja menolak gugatan yang meminta perubahan persyaratan usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penentuan usia kandidat kepala daerah harus dilakukan pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon.
Usia calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada, harus dipenuhi saat penetapan, bukan pada waktu pendaftaran atau pelantikan.
Pasal 7 ayat 2 huruf e dengan jelas mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan walikota, serta wakilnya, syarat usia minimum adalah 25 tahun.
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”
MK menilai bahwa ketentuan ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan interpretasi tambahan. Menurut MK, jika norma ini diubah sesuai permohonan yang diajukan, ada potensi timbulnya ketidakpastian dalam persyaratan pencalonan lainnya.
Dengan keputusan ini, peluang Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon gubernur atau wakil gubernur resmi tertutup.
Pasalnya, Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah waktu penetapan calon oleh KPU.
Hal ini memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa usia calon harus sesuai pada saat penetapan, bukan pelantikan, sebagaimana sebelumnya diperintahkan oleh Mahkamah Agung.
Keputusan ini menegaskan pentingnya aturan yang jelas dalam proses demokrasi, dan Kaesang Pangarep harus menunda ambisinya untuk menjadi kepala daerah hingga Pilkada berikutnya atau saat usianya sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan, Syarat Ambang Batas dan Usia Pencalonan Kepala Daerah Kini Berubah