Site icon Informasi Pilkada

KPU Ubah Aturan Usia Minimal Calon Gubernur di Pilkada 2024 Jadi 30 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan baru untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mencakup persyaratan pencalonan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mencantumkan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, yang berlaku sejak pasangan calon dilantik.

Pada Pasal 15 PKPU ini, KPU resmi menetapkan bahwa calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus memenuhi persyaratan usia minimal yang sama, yaitu 25 tahun saat dilantik.

“Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan baru ini memungkinkan bakal calon kepala daerah untuk mendaftar meskipun usianya belum mencapai syarat usia minimal pada saat pendaftaran. Namun, saat pelantikan, usia calon kepala daerah tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pada tahap harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR, aturan dalam PKPU ini dirumuskan untuk memfasilitasi proses pemilihan selama Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU terdahulu yang menetapkan batas usia minimal untuk pasangan calon saat pendaftaran.

Perubahan ini didorong oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24, yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan bahwa norma ini harus diadopsi oleh KPU, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA yang dirilis pada situs resmi MA di Jakarta. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal yang berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat usia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. MA menegaskan bahwa usia minimal dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah seharusnya dilakukan sejak pelantikan. Menurut MA, membatasi penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon dapat merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal saat pelantikan.

MA juga menilai bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Memaknai Kedewasaan Institusi dalam Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 bersama Divisi Humas Polri

Exit mobile version