Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia minimum calon di Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini akan segera diimplementasikan bertepatan dengan rencana bimbingan teknis untuk KPU provinsi.
Pengubahan PKPU tersebut direncanakan akan segera diundangkan karena pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli mendatang, KPU akan mengadakan bimbingan teknis yang mencakup seluruh KPU provinsi di Indonesia.
“Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham dalam pernyataan tertulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perubahan PKPU ini masih menunggu hasil konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah.
Idham yakin bahwa DPR, terutama Komisi II, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memahami dan menerima posisi hukum dari putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini.
“Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan MA nomor 23 P/HUM/2024,” ujarnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materil yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Keputusan MA tersebut, seperti yang tertulis dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal yang dimaksud berbunyi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
MA berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sebagai hasil dari putusan tersebut, KPU diperintahkan untuk mencabut pasal yang bersangkutan. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution sebagai Cagub Sumut 2024: Strategi dan Harapan Baru