Site icon Informasi Pilkada

Hasil Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 Dibacakan MK Mulai Besok

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

Pilkadanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memulai pembacaan putusan untuk sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis (6/6/2024).

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono seperti dikutip pada Rabu (05/06).

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, pada Kamis besok, MK akan membacakan putusan untuk 37 perkara sengketa Pileg 2024.Selanjutnya, pada Jumat (7/6/2024), MK akan mengumumkan putusan untuk 38 perkara sengketa Pileg 2024.

Terakhir, pada Senin (10/6/2024), MK akan menyelesaikan pembacaan putusan untuk 31 perkara sengketa Pileg 2024 yang tersisa. Sebelumnya, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi dan diadili dalam kurun waktu 30 hari kerja atau paling lambat diputus pada 10 Juni 2024.

Sengketa tersebut mencakup Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Mengingat jumlah perkara yang cukup banyak, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam tiga panel, sehingga setiap panel terdiri dari tiga hakim yang akan menangani masing-masing perkara sengketa.

Dalam prosesnya, beberapa gugatan telah dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka. Selain itu, MK telah menggelar putusan sela untuk sejumlah perkara, yang mengakibatkan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024, bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa tersebut.

Pembacaan putusan oleh MK ini akan menjadi penentu dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pileg 2024 dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum legislatif.

Baca Juga: PAN Usung Khofifah – Emil Dardak Maju Jadi Cagub-Cawagub di Pilkada Jatim 2024

Exit mobile version