Pilkadanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penolakan ini disebabkan oleh ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan PDIP.
Permohonan dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan untuk mempersoalkan hasil pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 4. Dalam perkara ini, PDIP bertindak sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak terkait.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan PDIP tidak dapat diterima. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.
Dalam posita permohonan, PDIP mengklaim bahwa penghitungan suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 dengan rincian suara PDIP sebesar 111.426 suara dan PAN sebesar 106.848 suara.
Sedangkan pada petitum angka lima, PDIP menyertakan tabel persandingan dengan perhitungan suara 113.426 untuk PDIP. Ketidaksesuaian ini menunjukkan perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
Hakim Konstitusi menilai bahwa perumusan petitum yang tidak konsisten menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antarposita dan petitum, sehingga Mahkamah tidak dapat memahami secara pasti jumlah perhitungan suara yang dimohonkan oleh PDIP.
Lebih lanjut, tidak adanya data pendukung yang diajukan oleh PDIP untuk memperkuat dalil permohonannya juga menjadi faktor penolakan. Setelah mempertimbangkan hal ini, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan PDIP kabur atau obscuur. Sidang keputusan ini digelar pada Selasa dan Rabu (22/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Ahok Berpeluang Diusung PDIP Maju Jadi Cagub di Pilkada Sumut 2024