Pilkadanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai tahap penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi.
Melalui siaran pers di Jakarta, diketahui bahwa pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim, masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.
Panel-panel tersebut dibagi menjadi tiga, dengan pembagian kerja yang jelas. Panel satu dipimpin oleh Suhartoyo dan memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Proses pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Mei 2024, dengan sidang yang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK.
Sidang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, memastikan transparansi dalam proses hukum tersebut.
Sebelumnya, MK telah menerima registrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi yang paling aktif dengan masing-masing mengajukan 32 perkara. Provinsi Papua Tengah menonjol sebagai provinsi dengan jumlah perkara PHPU Pileg 2024 terbanyak, mencapai 26 perkara.
Dari 297 perkara tersebut, mayoritas adalah perkara DPR/DPRD (285 perkara), dengan sebagian diajukan oleh partai politik dan sebagian lainnya oleh pemohon perseorangan. Perkara yang diajukan pemohon perseorangan tersebar di berbagai tingkatan legislatif, termasuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Sementara itu, 12 perkara PHPU DPD meliputi sembilan provinsi yang beragam, menunjukkan kompleksitas geografis dan politik dalam proses pemilihan tersebut.
Proses penanganan perkara PHPU Pileg 2024 di MK menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, diharapkan putusan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan yang kokoh bagi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara.
Baca Juga: PAN Pertimbangkan Usung Putri Zulkifli Hasan hingga Eko Patrio Maju Pilkada DKI Jakarta