Site icon Informasi Pilkada

Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres, Apa Itu Amicus Curiae?

amicus curiae yang disampaikan Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto

amicus curiae yang disampaikan Megawati

Pilkadanews.com – Presiden RI Ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri membuat heboh publi, akibat keputusannya untuk menyerahkan amicus curiae.

Amicus curiae itu disampaikan Megawati berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dokumen amicus curiae juga sudah disampaikan Megawati pada Selasa (17/04) kemarin.

Tak disampaikan langsung olehnya, namun dokumen itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mewakili Megawati.

Hasto sempat angkat bicara terkait tujuan pengajuan amicus curiae oleh anak Presiden RI ke-1 Soekarno itu kepada MK. Dikatakannya, langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan yang substansif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebaga hal penting yang utama.

Dengan tegas, Hasto juga membantah bila amicus curiae diajukan Megawati sebagai bentuk intervensi kedaulatan kepada keputusan MK. Melainkan langkah ini dilakukan sebagai bentuk untuk menyampaikan perasaan dan pikiran bagaimana negara ini dibangun.

Sebenarnya bukan hanya Ketua Umum PDIP saja yang mengajukan amicus curiae. Dibelakangnya juga ada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengikuti langkah Megawati tersebut.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae? Ketahui jawaban lewat penjelasan yang akan dijabarkan secara lengkap berikut ini

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus curiae adalah pihak yang tidak langsung terlibat dalam sebuah kasus hukum tetapi memiliki kepentingan dalam isu hukum yang sedang dibahas. Mereka dapat memberikan informasi atau pandangan hukum tambahan kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.

Biasanya, amicus curiae adalah kelompok advokasi, organisasi non-profit, atau individu yang memiliki pengetahuan atau kepentingan dalam isu yang sedang dipertimbangkan.

Peran dan Tujuan

Tujuan utama amicus curiae adalah memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.

Mereka membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhitungkan berbagai perspektif dan konsekuensi yang mungkin terjadi. Dengan memberikan wawasan yang mendalam tentang isu hukum tertentu, amicus curiae dapat membantu pengadilan membuat keputusan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Proses Keterlibatan

Pihak yang ingin menjadi amicus curiae harus mengajukan permohonan kepada pengadilan yang mempertimbangkan kasus yang relevan. Permohonan tersebut harus memperjelas kepentingan mereka dalam kasus dan alasan mengapa kontribusi mereka dapat bermanfaat bagi pengadilan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan memutuskan apakah akan menerima partisipasi amicus curiae dalam kasus tersebut.

Dampak Terhadap Pengambilan Keputusan

Keterlibatan amicus curiae dapat memiliki dampak signifikan terhadap pengambilan keputusan pengadilan. Informasi tambahan yang mereka berikan dapat memperluas pemahaman pengadilan tentang isu yang sedang dipertimbangkan dan mempengaruhi arah keputusan.

Terkadang, amicus curiae dapat membantu mengubah pandangan pengadilan atau membantu menentukan arah keputusan yang diambil.

Pentingnya dalam Sistem Hukum

Keberadaan amicus curiae sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan sistem hukum. Mereka membantu memastikan bahwa semua sudut pandang dan kepentingan terwakili dengan baik dalam proses pengadilan.

Selain itu, keterlibatan mereka juga memperkuat prinsip transparansi dan partisipasi dalam sistem hukum, sehingga memperkuat legitimasi keputusan yang diambil.

Baca Juga: Erina Gudono Diisukan Maju Pilkada Sleman, Kaesang Pangarep Tegas Membantah!

Exit mobile version