Pilkadanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Presiden Jokowi dari Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri yang dipanggil MK untuk hadir di sidang PHPU Pilpres adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada hari Senin di Gedung MK I RI, Jakarta. Keputusan untuk memanggil para menteri ini didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim MK yang menganggap keterangan mereka penting untuk dipertimbangkan dalam persidangan, meskipun permohonan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut sebelumnya telah ditolak.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bukanlah bentuk akomodasi terhadap permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan keputusan hakim konstitusi yang dianggap penting untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara ini.
Pihak terkait, seperti Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan menteri dalam sidang tersebut.
Meskipun demikian, hanya hakim konstitusi yang akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh para menteri dan pihak terkait lainnya.
Rapat Permusyawaratan Hakim akan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut, sesuai dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Dengan demikian, pemanggilan para menteri tersebut diharapkan akan memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk kelancaran proses persidangan PHPU Pilpres 2024.
Tak hanya keempat menteri tersebut, MK nantinya juga akan ikut menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sekali lagi dengan tegas, Suhartoyo mengatakan pemanggilan lima pihak ke sidang PHPU Pilpres Jumat besok bukan bentuk akomodasi permohonan baik dari kubu Anies Baswdan – Muhaimin Iskandar ataupun Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI dikutip dari Antara, Selasa (02/04).
Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak-pihak itu dilakukan karena sejumlah pihak tersebut dipandang penting untuk didengar keterangannya di persidangan.
Sebelum secara resmi dipanggil MK, Tim Hukum Anies-Cak Imin sempat melontarkan keinginannya untuk menghadirkan empat menteri dari kabinet Indonesi Maju.
Usulan dari Tim Hukum Anies-Cak Imin itu pun mendapat respon positif dan dukungan dari Tim Hukum Pemenangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Bahkan mereka juga mengatakan ingin mengajukan hal yang sama.
Baca Juga: Pilkada Siap Digelar KPU Secara Serentak Hanya di 37 Provinsi, Ini Tahapannya