Site icon Informasi Pilkada

Pilkada Siap Digelar KPU Secara Serentak Hanya di 37 Provinsi, Ini Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan agenda besar dalam ranah politik Indonesia, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rencananya Pilkada serentak akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia. Namun, hal menarik terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana tidak akan menggelar pilkada langsung, sehingga partisipasi DIY tidak terhitung dalam keseluruhan provinsi yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada malam Minggu (31/3).

Yogyakarta, memiliki aturan istimewa yang membedakannya dari daerah lain di Indonesia, tercetus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aturan tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dilakukan melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan, sehingga tidak termasuk dalam jajaran provinsi yang menggelar pilkada langsung.

Selain DIY, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak akan menggelar pilkada langsung, sehingga total 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dari total 514 kabupaten/kota.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, menurut pernyataan resmi dari Hasyim Asy’ari.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, yang menjadi langkah untuk menuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, perlu pemantauan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses ini. Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah dibocorkan KPU sebagai berikut:

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Baca Juga: Ingin #Mudik2024Lancar? Pilih Waktu Terbaik Ini agar Perjalanan Lancar dan Menyenangkan!

Exit mobile version