Pilkadanews.com – Anies Baswedan, Calon Presiden Nomor Urut 01 mengungkapkan serangkaian penyimpangan yang terjadi selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anies Baswedan mengungkapkan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, yang merupakan sesi pertama perkara nomor 1 yang diajukan oleh pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Anies menyampaikan keprihatinannya terhadap penyimpangan yang terjadi selama Pilpres 2024, di mana independensi yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan.
Dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ia menegaskan bahwa serangkaian penyimpangan telah mencoreng integritas proses demokrasi.
Anies secara rinci menguraikan tiga poin penyimpangan yang dia temukan selama Pilpres 2024. Pertama, adalah penggunaan institusi negara untuk mendukung salah satu pasangan calon, yang jelas-jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kedua, Anies menyoroti tekanan yang dialami oleh aparat daerah, bahkan mereka diberi imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik. Ketiga, adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi kesehatan rakyat, namun digunakan sebagai alat transaksi politik.
Anies juga menyoroti intervensi kekuasaan yang mencapai hingga Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, Anies menegaskan bahwa fondasi negara dan demokrasi berada dalam bahaya yang nyata akibat dari serangkaian penyimpangan yang terjadi selama Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), Calon Presiden Anies Baswedan menekankan bahwa proses sidang sengketa Pilpres 2024 bukanlah sekadar sensasi.
“Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi,” kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa proses sidang yang mereka tempuh ini memiliki makna yang lebih besar, yaitu untuk meneruskan praktik konstitusi. Dia mendorong semua pihak untuk mengikuti proses persidangan di MK dan menunggu hasil putusan. Anies juga berharap agar praktik konstitusi tetap terjaga, yang berarti demokrasi dapat berjalan dengan baik dan pemilihan dilakukan secara bebas tanpa tekanan dan ancaman.
Sidang perdana untuk penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), terutama untuk Pilpres 2024, telah dijadwalkan oleh MK pada hari Rabu (27/3/2024). Sidang perdana ini meliputi pemeriksaan pendahuluan, di mana pihak yang mengajukan permohonan dapat menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.
Untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sidang perdana direncanakan akan digelar pada Rabu besok, pukul 08.00 WIB. Kuasa hukum dari perkara dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 adalah Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Baca Juga: Wow! Realisasi Pemilu 2024 Telan Biaya Anggaran hingga Rp23,1 Triliun