Pilkadanews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mempertahankan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah diumumkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB, sebagai langkah persiapan menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami berkomitmen untuk menjaga hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan secara nasional pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (21/3) dikutip Jumat (22/03).
Menurut Idham, hal ini merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan akuntabilitas. Dia juga menegaskan bahwa proses rekapitulasi dan penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Kami yakin bahwa proses tersebut telah memenuhi standar akuntabilitas,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/3), KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
“Hasil pemilihan umum secara nasional telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI Jakarta, pada Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara. Jumlah surat suara sah secara keseluruhan adalah 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam kasus perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Peran Masyarakat Demi Wujudkan #DamaiPascaPemilu, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan