Site icon Informasi Pilkada

Kawalpemilu Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024: Bantah Indikasi Kecurangan Pemilu

Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran

Pilkadanews.com – Kawalpemilu.org yang merupakan situs perhitungan suara, mengumumkan Prabowo-Gibran telah memenangkan Pilpres 2024.

Pengumuman Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran itu, disampaikan Kawalpemilu.org lewat akun X resmi mereka.

Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 berdasarkan hasil perhitungan suara Real Count yang telah dilakukan Kawalpemilu.org.

“KawalPemilu telah menyelesaikan semua TPS yang ada C Hasilnya sebesar cakupan 82.27% atau 677.413 TPS dari 823.366,” tulisnya dalam cuitan yang dibagikan Selasa (12/03).

Dari data 82,27 % yang telah masuk, Paslon Nomor Urut 2 ini disebut telah menang dengan perolehan suara 58,44 persen atau 78,780.058 suara.

Sementara di belakangnya diikuti oleh Anies-Cak Imin yang mengantongi jumlah suara sebesar 25,05 persen atau 33.763.751 suara. Posisi terakhir diisi Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya berhasil meraup 16,51 persen atau 22.254.916 suara.

Mereka juga menambahkan dari hasil yang sudah terungkap tersebut, tak akan mengubah posisi Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada Pilpres 2024.

Dari hasil perolehan ketiga Paslon dalam Pemilu 2024, Kawalpemilu.org juga dengan tegas membantah adanya indikasi kecurangan pasca proses pencoblosan Pilpres. Hal itu mereka sampaikan dalam cuitan yang dibagikan lewat akun X resmi mereka kepada publik.

“Dari penelitian ini, kami tidak menemukan indikasi kecurangan paska pencoblosan Pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif sehingga menguntungkan salah satu paslon,” jelas mereka.

Menurut Kawalpemilu.org, paslon yang diusung oleh partai Golkar hingga Demokrat ini bisa dengan mudah meraih 3 juta suara dari 28,8 juta suara, sebabnya karena sepertiga suara berasal dari provinsi yang dominan memilih Prabowo-Gibran, sebut saja seperti Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Selepas Pemilu 2024 berakhir, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pun juga sudah ditetapkan oleh Komisi Pemiliihan Umum (KPU).

Berikut jadwal selepas Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU:

-15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir
– 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
– 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sementara jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang.



Exit mobile version