Pilkadanews.com – Grafik data suara real count Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg tiba-tiba tak lagi diemukan dalam laman sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hilangnya data suara real count Pemilu 2024 yang biasanya ditampilkan di https://pemilu2024.kpu.go.id/, terjadi sejak dini hari hingga Rabu siang (06/03) ini.
Banyak warganet di media sosial yang akhirnya juga ikut membicarakan soal apa sebenarnya penyebab data perhitungan suara Pemilu 2024 itu tak lagi terlihat di situs resmi Pemilu 2024
Akibatnya, ada banyak dugaan yang muncul di benak warganet salah satunya soal munculnya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, sehingga membuat KPU menghilangkan grafik data suara.
Masalah ini pun akhirnya mendapat respon dari Idham Kholik selaku Anggota KPU. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan soal penyebab mengapa data diagram suara dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) bisa menghilang.
Mengutip dari Antara, ia mengatakan hal ini terjadi lantaran saat ini KPU hanya akan menunjukkan bukti autentik dari hasil pemungutan suara dalam bentuk Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” jelasnya dikutip Rabu (06/03).
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan Formulir Model C1-Pleno? Perlu diketahui, bahwa Formulir Model C1-Pleno adalah formulir yang dibacakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu.
Barulah kemudian dari rekapitulasi hasil suara itu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil. Kepada Sirekap, Formulir Model C1-Pleno itu nantinya akan dimasukkan dan dipindai datanya.
Perlu diingat bahwa perolehan suara hasil pindai dan hasil Model C1-Pleno itu bisa berbeda, karena Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat.
Tak hanya diagram dari perolehan suara untuk Pilpres saja yang tak lagi ditampilkan KPU dalam situs resmi Pemilu 2024. Namun, chart hasil perolehan suara untuk DPR, DPRD dan DPD yang berbentuk batang juga bernasib sama.
Lantas, kapan hasil pengumuman Pemilu 2024 nantinya akan diumumkan oleh KPU? Untuk mengetahui jawaban lengkapnya, simak informasi yang akan dipaparkan berikut ini:
Hasil Pengumuman Pemilu 2024
Pengumuman hasil pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024. Sementara jadwal pengumumannya adalah sebagai berikut:
1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Perolehan Suara PSI di Pemilu 2024 Tiba-tiba Melonjak Drastis, Apa Kata KPU?