Pilkadanews.com – Perolehan Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024 tiba-tiba mengalami lonjakan yang cukup drastis.
Tercatat suara PSI di Pemilu 2024 kini berhasil mengantongi 3,13 persen berdasarkan data dalam versi Sirekap KPU.
Kenaikkan pada suara PSI juga terjadi dalam data real count terbaru yang dikeluarkan KPU pada hari ini, Senin, 4 Maret 2024. Dimana partai yang di ketuai oleh Gibran Rakabuming Raka ini telah meraup suara sebanyak 2,404,199 atau setara dengan 3,13 persen.
Sementara untuk menempatkan wakil di Gedung DPR RI di Senayan, syarat yang sudah ditentukan adalah dimana Partai setidaknya harus mencapai perolehan suara 4 persen dalam Pemilu 2024.
Dengan perolehan suara terbaru saat ini, maka PSI kini hanya tinggal membutuhkan sekitar 0,87 persen lagi agar wakil dalam partainya dapat mengisi posisi di Gedung DPR RI. Sayangnya, perolehan suara yang dikantongi PSI ini kini mendapat sorotan sekalig menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak.
Bahkan tak sedikit yang mengaku keheranan dengan perolehan suara partai yang juga menaungi Grace Natalie hingga Giring Ganesha itu yang bisa meningkat begitu pesan hanya dalam kurun waktu dua hari saja.
Perolehan ini semakin mencengangkan karena pasalnya PSI masuk dalam daftar partai yang diprediksi tak akan tembus ke Senayan dalam Pemilu 2024 kali ini.
Adanya lonjakan pesat dalam perolehan suara PSI dalam Pemilu 2024, lantas apa kata KPU terkait hal ini? Hal ini pun akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Komisioner KPU, Idham Kholik.
Dalam pernyataannya, Khidam mengatakan bahwa hingga saat ini KPU masih dalam melakukan proses rekapitulasi berjenjang dan saat ini sudah berada di tingkat Kabupaten Kota, jelang pengumuman hasil resmi Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
“Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Proses rekapitulasi pada umumnya sudah dalam tingkat Kabupaten/Kota, walaupun memang masih ada dalam tingkat BPK,” jelasnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (04/03).
Kemudian KPU selanjutnya akan melakukan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi, lalu baru setelah itu akan dilakukan proses rekapitulasi di tingkat KPU Indonesia.
Ditambahkan lagi oleh Idham, dalam Undang-Undang tercatat bahwa KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam kurun waktu 35 hari setelah Pemilu berlangsung.
Berbeda dengan hasil quick count yang dirilis KPU, Senin, 4 Maret 2024, dalam sejumlah lembaga survey perolehan suara yang dikantongi PSI sudah mencapai angka 2 persen. Kemudian menurut data Chart Politika, PSI tercatat sudah mencapai 2,95 persen dalam perolehan suara sementara Pemilu 2024.