Pilkadanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi 1.271 laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Lebih lanjut, Bagja menyebut data yang sudah terkumpul itu adalah hasil yang sudah terakumulasi hingga 26 Februari 2024.
Adapun dijelaskan, bahwa sederet data yang sudah terkumpul itu juga sudah terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran. Diantaranya seperti dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Sebanyak 482 laporan dan 541 temuan, dikatakan Bagja telah diregistrasi, sementara 104 temuan lainnya diketahui belum diregistrasi. Sementara adapun hasil penanganan pelanggaran datanya terbagi menjadi seperti ini.
“479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” imbuh Bagja dikutip dari Antara, Rabu (28/02).
Disebutkan anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda, bahwa pelanggaran administrasi kini menjadi salah satu tren dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Adapun yang dimaksudkan pelanggaran administrasi yang terjadi yang itu termasuk dalam bentuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial hingga kode etik.
Dimana tren pidana pemilu itu juga berkaitan dengan Pasal 521 dan 523 tentang politik uang. Lalu Pasal 490,491,494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tren dugaan pelanggaran pemilu lainnya, dikatakan Herwyn, juga termasuk dalam bentuk pemalsuan dokumen pada masa kampenye atau menjelang hari pemungutan suara. Dimana kedua bentu pelanggaran itu masuk dalam kategori politik uang.
Meski begitu perlu dicata, bahwa temuan dua laporan yang sudah dikantongi Bawaslu tersebut belum termasuk dalam pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Meski demikian, dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, bahwa jumlah perkara pidana Pemilu yang naik sampai ke tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan pada 2024, telah menurun dibandingkan di tahun 2019.