Jakarta, Pilkadanews.com – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Rabu, 15 November 2023.
Tidak kurang dari tujuh kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke MK. Mereka menganggap bahwa undang-undang tersebut merugikan mereka dengan memotong masa jabatan sehingga harus berakhir pada akhir tahun 2023, padahal masa jabatan mereka belum mencapai 5 tahun sejak dilantik.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut mencakup Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Selain itu, terdapat juga Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairu.
Para kepala daerah tersebut memilih untuk melakukan judicial review terhadap Pasal 201 ayat 5 dalam UU Pilkada, dengan harapan untuk menguji dan memperoleh kepastian hukum. Mereka berpendapat bahwa terdapat kekosongan norma dalam pasal tersebut yang perlu diuji oleh MK.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diadakan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 15 November 2023. Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa sidang ini merupakan tahap awal dari gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang telah mengikuti Pilkada pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019.
Baca Juga : Ditjen Bina Adwil Kawal Pemilu 2024
“Kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu,” kata dia di Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Karenanya, ia menyatakan bahwa jika masa jabatan para kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK ini berlanjut hingga akhir periode 5 tahun, secara prinsip tidak akan menghambat keseimbangan pelaksanaan Pilkada 2024.
Bima Arya menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada beberapa gugatan yang ditolak oleh MK, karena jika gugatan tersebut diterima, akan berdampak pada kohesi tahapan Pilkada 2024.
“Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu,” ujar dia.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengakui bahwa dalam sidang tersebut ada beberapa saran perbaikan teknis yang disampaikan oleh hakim MK.
Pihaknya berkomitmen untuk melengkapi aspek-aspek tersebut dan membuktikan bahwa jalannya tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu asalkan masa jabatan mereka tetap berlangsung penuh selama 5 tahun.
“Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024,” tutup Wali Kota Bogor Bima Arya.
Baca Juga : AHY Disarankan Maju Pilkada, Tidak Langsung Pilpres 2024, Jhon Sitorus: Ide Terbaik!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.