Jakarta, Pilkadanews.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan cara TNI menjaga situasi keamanan kondusif selama Pemilu 2024. Salah satunya menjaga netralitas.
“Tugas TNI (saat pemilu) menjaga keamanan menghadapi huru-hara. Membantu tugas-tugas polisi dan kepala daerah,” ujar Yudo Margono dalam tayangan wawancara eksklusif di Metro TV, Kamis, 5 Oktober 2023.
Sejak tiga bulan lalu, Yudo juga sudah memberikan arahan terperinci kepada para prajurit TNI. Arahan ini menjadi pedoman prajurit TNI menghadapi pesta demokrasi lima tahunan.
Arahan tersebut, kata Yudo, agar prajurit TNI berkomitmen untuk bersikap netral dalam pemilu. Dia berharap prajurit mengawal demokrasi yang lebih maju.
“(Menjaga demokrasi adalah) tugas yang lebih besar di pundak kita, sehingga sikap memihak harus dihilangkan. Untuk menjadi TNI yang patriot kuncinya cuma satu, yakni harus netral,” kata Yudo.
11 poin larangan
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan ada 11 larangan prajurit TNI saat Pemilu 2024. Sejumlah larangan itu dia kemukakan saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Markas Komando Armada (Koarmada) II, di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 18 September.
Kesebelas poin yang harus dipedomani prajurit TNI, yakni:
- Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
- Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
- Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
- Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
- Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
- Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
- Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
- Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
- Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
- Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
- Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca Juga : Gus Baha Sampaikan Doa untuk PPP di Pemilu 2024
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.