Site icon Informasi Pilkada

TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Ini Dia 11 Larangan bagi Prajurit TNI

Jakarta, Pilkadanews.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit di seluruh Indonesia. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI 2023 yang diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun pemilu dan pesta demokrasi di 2024. Hal ini untuk mengantisipasi adanya dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.

Laksda Kresno mengatakan seluruh Prajurit TNI agar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusivitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” katanya.

Laksda Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” tegasnya.

Laksda Kresno berharap tidak ada lagi prajurit TNI yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi tersebut. “Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” tuturnya.

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
  2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
  3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
  4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
  5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
  7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
  8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
  9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Baca Juga : 4 Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Siapa saja mereka?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version