Site icon Informasi Pilkada

Simak Aturan dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Jakarta, Pikadanews.com – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal seperti:

Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu.

Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode:

Dalam pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas mengenai larangan kampanye dalam Pemilu 2024. Larangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tempat pemasangan bahan kampanye hingga tindakan dan perilaku dalam kampanye.

Baca Juga : Bawaslu RI akan Lakukan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekolah dan Kampus

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version