Pilkadanews.com – Sobat Kampus pelajar dan mahasiswa yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti sudah boleh ikut memilih. Mahasiswa dan pelajar perlu tahu tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Pemilih pemula cukup banyak pada Pemliu 2024 nanti. Pemilih pemula adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. KPU telah melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022. Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022.
Baca Juga : Rekrutmen PPS Pemilu 2024 : Komitmen dan Rekam Jejak Jadi Pertimbangan KPU Pacitan
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 :
• Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 • Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
• Penyusunan daftar Pemilih 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
• Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
• Penetapan Peserta Pemilu 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
• Pencalonan DPD 6 Desember 2022 – 25 November 2023
• Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
24 April 2023 – 25 November 2023
• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
• Masa Kampanye Pemilu 28 November 2023 – 10 Februari 2024
• Masa Tenang 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
• Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
• Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
• Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024
• Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024
Syarat untuk Masuk Daftar Pemilih
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga : Gerindra Usung Viman Jadi Calon Wali Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2024
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.