Pilkada News – Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengatakan Gubernur Anies Baswedan masih bisa memutuskan kebijakan hingga akhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana Selasa kemarin.
Pernyataan Yayan itu menanggapi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Anies Baswedan menjabat sebagai pejabat sebelum mengundurkan diri dalam waktu sebulan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Johny Simanjuntak dari PDIP. Ia bahkan menyempatkan diri menyela rapat paripurna DPRD DKI untuk mengumumkan pemberhentian Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Dia meminta Anis tidak merumuskan kebijakan strategis hingga akhir masa jabatannya.
Dasar hukum Anies boleh menentukan kebijakan
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Selain itu, kata dia, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.
Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tidak ada Pilkada di 2022
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tutur Yayan.
Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.
Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan “dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota”.
Selain itu, Yayan menyatakan bahwa Paripurna soal Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” ungkap Yayan.
Baca Juga : Ujian elektabilitas Anies Baswedan , jika Pilkada DKI digelar 2024,
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.