Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dibuatkan formulir belum pernah memiliki paspor dari negara lain, bagi calon peserta pemilu 2024.
Hal tersebut kata Zudan agar tidak ada kasus serupa seperti kasus Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore.
“Jadi besok (Pemilu 2024) dalam pencalonan akan bagus kalau KPU membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada, Pemilu, Pileg, menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain,” ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).
Zudan juga menuturkan, dengan adanya formulir tersebut, calon peserta pemilu atau pasangan peserta pemilu, nantinya dapat mengakui jika memiliki paspor dari negara lain.
“Sehingga calon atau pasangan calon itu mendeclare (memiliki paspor negara lain),” katanya.
Zudan menuturkan, selama ini calon peserta pemilu atau calon pasangan, tidak pernah mengumumkan memiliki paspor dari negara lain. Karena itu, kata Zudan, penting bagi KPU untuk membuatkan formulir calon peserta pemilu tidak pernah memiliki paspor negara lain.
“Saya usul di 2024, nanti agar tidak terulang posisi Sabu Raijua (Bupati), karena selama ini pasif, kalau tidak ditanya para pasangan calon atau calon anggota DPR, DPD DPRD tidak pernah men-declare pernah punya paspor negara lain atau tidak,” kata dia.
Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore akhirnya gagal ditetapkan jadi bupati definitif wilayah tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 lalu. Persoalan tersebut mencuat lantaran Orient masih berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Hasil keputusan pembatalan itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar pada Kamis (15/4/2021).
MK menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020
Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.