Fraksi PDIP DPRD Kalteng (Kalimantan Tengah) melihat perlunya dana cadangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang di Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir yang tergabung dalam Fraksi PDI-P, mengatakan dana cadangan dimaksud harus selalu disertai aturan mendasar, yaitu perda.
“Jumlah dana cadangan dimaksud akan dihitung dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dengan jumlah total450 miliar. Saat ini Perda dimaksud masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Kalteng masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Dan diharapkan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua, sehingga dapat terbentuk pemerintahan yang legitimate, akuntabel, dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya kepada media, Senin (17/1).
Keberadaan Perda ini ke depan jelasnya untuk membantu pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, tanggung jawab dan akuntabel.
“Artinya ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2009, yaitu transparansi, aakuntabel, dan bertanggungjawab itu sendiri,” ujarnya.
Politisi muda dari PDIP Kalteng ini menandaskan, keberadaan Raperda yang akan menjadi Perda ini sangat penting untuk dilatih khususnya bagi pihak DPRD Kalteng dalam pembinaan.