–Jakarta – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 membuat persiapan Pemilu 2024 bisa dilakukan sejak dini atau 30 bulan sebelum pemungutan suara.
“Pemilu merupakan program pembangunan politik yang kolosal sekaligus fundamen bagi keberlangsungan suatu negeri demokrasi. Karenanya, pemilu sedapat mungkin direncanakan dengan matang, meskipun telah berkala lima tahun sekali dilaksanakan. Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini, karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Viryan pun memaparkan pengalaman pada Pemilu 2019. Salah satu tantangan yang dihadapi saat itu adalah minimnya waktu untuk perencanaan, sebab UU Pemilu terbit sehari sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Berkaca pada pengalaman me-manage Pemilu 2019, salah satu keterbatasan yang dihadapi adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program, dan jadwal secara detail dan matang. UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017, sedangkan tahapan Pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari. Nasib baik pada persiapan Pemilu 2014, tahapan pemilu dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU Nomor 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Perencanaan tahapan pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan,” katanya.
Baca juga : Baleg DPR Rapat Prolegnas 2021 Besok, Bahas Penarikan RUU Pemilu
“Meski dengan keterbatasan waktu yang ada, keberhasilan Pemilu Serentak 2019 terwujud dengan tingkat partisipasi mencapai 81%, berhasil melawan banjir disinformasi, pelayanan hak pilih warga negara dengan baik. Namun, di sisi lain, terjadi sejumlah kejadian yang perlu dicegah agar tak terulang kembali, seperti wafatnya 722 petugas pemilu, seleksi anggota KPU di daerah, kampanye pemilu serentak, penggunaan teknologi informasi hingga hasil pemilu yang lama, yaitu 33 hari setelah pemungutan suara,” sambungnya.
Persiapan pemilu, kata Viryan, baiknya direncanakan sedini mungkin. Terlebih, pada 2024 nanti, akan ada 2 pemilu serentak dalam satu tahun.
“Menyiapkan dengan waktu yang sangat cukup menjadi semakin penting karena yang disiapkan dua pemilu serentak pada satu tahun. Produk hukum yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 serta putusan MK terkait dengan kedua UU tersebut. Pengalaman pemilu serentak kepala daerah 2015, 2017, 2018, dan 2020 serta Pemilu Serentak 2019 menjadi pelajaran sangat berharga,” kata dia.