Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang Dimenangi WN AS pada 8 Maret

admin pilkadanews by admin pilkadanews
4 Maret 2021
in Berita Pilkada
0
MK Sidangkan Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang Dimenangi WN AS pada 8 Maret
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Kumparan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang 2 gugatan Pilkada Sabu Raijua, NTT, yang dimenangi warga negara Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore. Berdasarkan jadwal di laman MK, sidang perdana Pilkada Sabu Raijua rencananya digelar pada Senin (8/3) pukul 09.00 WIB.

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan mendengarkan gugatan dari 2 pemohon. Pemohon pertama yakni paslon Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale. Sementara pemohon kedua adalah 2 warga Sabu Raijua dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).

Berdasarkan penelusuran perkara di laman MK, kedua permohonan itu diregistrasi pada 26 Februari 2021. Gugatan paslon Nikodemus-Yohanis teregistrasi dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021. Adapun gugatan warga Sabu Raijua teregistrasi dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021.

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang Dimenangi WN AS pada 8 Maret (1)
Adhitya A. Nasution, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/02). Foto: Humas MKRI/Yuwandi

Diketahui 2 gugatan itu didaftarkan pada 15 dan 16 Februari 2021, jauh melewati tenggat yang ditentukan UU Pilkada, yakni maksimal 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.

Baca : MK Sidangkan Kembali 20 Gugatan Pilkada

KPU Sabu Raijua mengumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember 2020. Sehingga maksimal gugatan seharusnya didaftarkan ke MK pada 21 Desember 2020. Pengajuan gugatan yang melebihi tenggat itu lantaran status Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) baru diketahui pada awal Februari.

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang Dimenangi WN AS pada 8 Maret (2)
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan secara teknis kepaniteraan MK pasti menerima pendaftaran gugatan tersebut.”Sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak boleh menolak.

Jadi, diterima berkas permohonannya dan akan diproses sedemikian rupa,” ujar Fajar.Meski demikian, kata Fajar, apakah gugatan Pilkada Sabu Raijua disidangkan, atau bahkan melaju ke tahap pembuktian untuk membatalkan kemenangan Orient, sepenuhnya wewenang Hakim Konstitusi.”Soal penilaian hukum atas permohonan itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim,” tutupnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version