Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada 2021 dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.
“Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap 2 akhir April, dan serentak tahap 3 itu Juli 2021,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di lobi Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Akmal mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan dalam 3 tahap ini. Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.
“Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022,” jelasnya.
“Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang,” lanjutnya.
Akmal mengatakan pada akhir Februari ini Kemendagri akan melantik 122 daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu. Sisanya, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada untuk dilantik dalam waktu yang sama.
“Nanti kita lantik di akhir Februari 26 Februari insyaallah rencana awal pada Feburari ini, kemudian setelahnya kita akan lantik lagi nanti yang akan dilantik pada bulan Februari ini adalah yang 122 yang tidak ada sengketa, ditambah dengan jumlah yang kita tidak tahu hari ini berapa jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK, tapi diperkirakan jumlah kurang-lebih ada 50, jadi dengan demikian ada 170-an yang akan kita lantik pada akhir Februari ini,” ungkap Akmal.