Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Jatim Ditunda

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
16 Februari 2021
in Berita Pilkada
0
Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2020 ditunda. Penundaan yang dilakukan, kata dia, hasil dari rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang digelar 15 Februari 2021.

“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17 (Februari), tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul,” ujar Jempin di Surabaya, Selasa (16/2).

Jempin melanjutkan, penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang dilakukan, sembari menunggu putusan sela pengaduan sengketa Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). “Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujarnya. 

Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) digelar mulai 15-17 Februari 2021. “Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata dia. 

Untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021. Seperti diketahui, setidaknya ada 16 daerah di Jatim yang kepala daerahnya terpilih tidak masuk sengketa Pilkada di MK. Seluruhnya semestinya mengikuti palantikan 17 Februari 2021. 

Total ada 19 daerah yang menggelar Pilkada di Jawa Timur. Tiga daerah, yakni Banyuwangi, Lamongan dan Surabaya sedang menjalani sengketa di MK. Baru Banyuwangi dalam putusan sela dinyatakan permohonannya tidak diterima. 

Sementara itu, kata Jempin, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada akan diisi pelaksana harian (Plh). Sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Selama kosong itu akan dijabat Plh (pelaksana harian). Sekda masing-masing kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh,” ujarnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version