Site icon Informasi Pilkada

KPU Minta Pilpres-Pilkada Dipisah, Ingatkan Beban Petugas KPPS

JakartaWacana mengenai apakah Pilkada serentak digelar di 2022 atau bersamaan dengan Pemilu di 2024 mengemuka sebelum akhirnya Komisi II DPR sepakat tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. KPU pada dasarnya siap mengikuti aturan yang ada di undang-undang namun mengingatkan mengenai beban petugas KPPS.

“Tentu kami sebagai penyelenggara tidak akan diskusi soal ini, KPU sebagai pelaksana UU, UU bagaimana pun harus siap untuk melaksanakan,” kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, Jumat (12/2/2021).

KPU menilai perlu ada pemisahan penyelenggaraan pemilu. Hal itu karena beban petugas KPPS menjadi lebih berat jika Pilkada, Pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak.

“Perlu pemisahan penyelenggaraan pemilu, tapi tentu kita serahkan sekali lagi ke pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Karena kalau nanti misalnya saja tetap diselenggarakan sama di tahun 2024 ya tentu kami sebagai penyelenggara akan tetap melaksanakan, tetapi beban kerja KPPS ini juga perlu diperhatikan,” ujar Ilham.

“Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPRD, DPD dengan Pilkada, juga pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, tetapi sekali lagi kami tetap menyelenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Diketahui pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengikuti proses pemilu. Pada 2019, Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak.

Lebih lanjut, KPU menilai distribusi logistik ke daerah perlu diperhatikan khusus jika Pilpres, Pilkada dan Pileg dilaksanakan serentak. Sebab kondisi geografis dan iklim wilayah Indonesia berpengaruh terhadap pelaksanaan distribusi logistik pemilu.

“Selama ini kalau pengalaman kita kalau Pilkada alhamdulillah berjalan dengan baik, tapi kalau kemudian nanti tetap dilaksanakan Pileg, Pilpres dan langsung ada Pilkada tentu ini perlu diperhatikan khusus bagaimana cara kita melakukan distribusi, belum lagi bahan baku kita persiapkan itu kadang kadang kurang tersedia,” ungkapnya.

Selanjutnya tantangan lainnya adalah penyebaran hoax pada tiap pemilu. Misalnya pada saat Pilpres 2019 di mana ada hoax 7 kontainer kotak suara tercoblos, KPU langsung melapor ke polisi.

“Misalkan ada hoax soal surat suara datang dari China di Tanjung Priok. Kami sudah datangi langsung kemudian Kami juga sudah membuat laporan terkait informasi tersebut juga terkait dengan Situng yang dikatakan memenangkan salah satu paslon. Itu juga tidak terbukti dan sudah kami laporkan dan sudah dieksekusi,” kata Ilham.

“Nah tentu ini perlu ada pengaturan khusus atau bahkan hingga perlu ditertibkan bagi media-media online yang nanti mempengaruhi image masyarakat terhadap penyelenggara maupun para calon,” sambungnya.

Exit mobile version