Jakarta – Revisi UU Pemilu masih menjadi polemik saat ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai hal itu menjadi salah satu alasan Prolegnas Prioritas tidak dibawa ke rapat paripurna hari ini.
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III 2020-2021, di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dalam rapat, anggota DPR fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sempat menyampaikan aspirasi agar Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023.
“Kami mencatat beberapa hal yang akan menjadi kendala KPU. Beberapa hal yang disampaikan oleh pimpinan KPU, misalnya, jika Pemilu dan Pilkada digabungkan pada 2024, ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan,” kata Herman.
“Dan saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 digabungkannya antara Pilpres dan Pileg tentu juga sudah menambah korban di tingkat pelaksanaan atau penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Fraksi Partai Demokrat mengajak kepada kita semua untuk menampung aspirasi dan membahasnya, tidak serta-merta kemudian ada inkonsistensi di dalam pembahasan rancangan UU Pemilu,” lanjut Herman.
Menanggapi itu, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi UU Pemilu memang menjadi perhatian. Itulah yang menjadi alasan Prolegnas tidak dibahas di rapur kali ini.
“Memang persoalan masalah RUU pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang, karena hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas memang belum kita tetapkan, kita masih aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR,” ujarnya.
Dasco menegaskan kelanjutan RUU Pemilu akan dibahas kembali di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam masa sidang yang akan datang.
“Oleh karena itu, untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan Revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Lebih lanjut, Doli akan melaporkan hal ini ke pimpinan DPR. Dia menyerahkan keputusan selanjutnya ke pimpinan DPR RI.
“Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
(eva/hel)