Site icon Informasi Pilkada

Komisi II DPR Sepakat Tak Lanjutkan Revisi UU Pemilu

Jakarta – Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan Revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

“Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Untuk mekanisme selanjutnya, Doli akan melaporkan hal ini ke pimpinan DPR. Dia menyerahkan keputusan selanjutnya ke pimpinan DPR RI.

“Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di bamus bersama baleg. Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu,” ujarnya.

“Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” lanjutnya.

Doli mengatakan situasi saat ini belum pas untuk membahas Revisi UU Pemilu. Dia mengatakan pemerintah saat ini masih fokus terhadap penanganan COVID.

“Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif di mana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus COVID tentu kita fokusnya pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan COVID dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bicara potensi revisi UU Pemilu untuk tidak dilanjutkan. Azis mengatakan, jika semua fraksi sepakat, Revisi UU Pemilu akan didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mendrop dalam shortlist Prolegnas tentu DPR akan mendrop,” kata Azis, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2)

“Sehingga pertimbangan untuk revisi UU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024,” lanjut Azis.

(eva/hel)

Exit mobile version