Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Beredar Isu Klaim Kemenangan Paslon Pilkada Raja Ampat, Bawaslu: Belum Ada Putusan MK

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
9 Februari 2021
in Berita Pilkada
0
MK Sidangkan Kembali 20 Gugatan Pilkada
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

JAKARTA, iNews.id  – Beredar isu klaim kemenangan terhadap salah satu pihak dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang saat ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pun meminta agar semua pihak tidak percaya isu tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek mengatakan, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat saat ini masih dalam proses persidangan.

Rumsowek menegaskan, saat ini belum ada putusan final dari MK mengenai kemenangan salah satu pihak. “Selamat pagi, diinfokan sebagai pencerahan untuk menjelaskan kepada masyarakat yang resah akibat  tersebar isu mengklaim kemenangan di MK, Yang sebenarnya adalah, belum ada putusan MK mengenai kemenangan salah satu pihak. Karena proses sidang masih berlanjut dan belum sampai putusan,” ucap Markus Rumsowek, Senin (8/2/2021). 

Proses sidang yang sedang dilaksanakan menurut Markus Rumsowek yakni sidang pendahuluan yang sudah dilalui oleh Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 26-29 Januari 2021, dengan agenda, pembacaan permohonan oleh pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon,  yang dihadiri juga Bawaslu Kabupaten masing-masing daerah.  dengan agenda , mendengarkan jawaban termohon (KPU) atas dalil permohonan, Mendengarkan jawaban dari Pihak terkait dalam hal ini Pasangan calon lawan dan/pihak lain yang berwenang dan yang disebut dalam dalil.

Kemudian pembacaan keterangan oleh Bawaslu tentang pengawasan terhadap apa yang di dalilkan pemohon. Pengesahan alat bukti masing-masing yang diperiksa dan setelah itu akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis untuk menentukan berlanjut atau tidaknya perkara tersebut Pada tanggal 10-11 Februari 2021 dilanjutkan dengan pengucapan putusan / ketetapan terhadap Status Perkara pada tanggal 15-16 Februari 2021,” ucapnya.

Terkait hal tersebut menurut Rumsowek selaku pimpinan Bawaslu Raja Ampat dirinya telah meminta kepada seluruh staf Bawaslu untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas. 

” Untuk itu diharapkan rekan-rekan staff agar bisa menjelaskan proses ini kepada masyarakat terhadap isue yang berkembang dan membuat resah  tentang Kemenangan yang diklaim berdasarkan Putusan MK. Sekali lagi ingin saya infokan bahwa belum ada putusan MK bahkan berlanjut tidaknyanya Perkarapun belum ada,” ucapnya.

Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Paslon Abdul Faris Umlati – Orideko Iriano Burdam berhasil memenangkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Periode 2021-2026 tersebut.

Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam yang merupakan Paslon tunggal tersebut, berhadapan dengan kolom kosong. Namun sayangnya hasil kemenangan Faris-Ori tak lantas keduanya langsung dilantik pada Februari 2021 ini, dikarenakan keduanya masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi Papua Forest Watch yang menganggap pelaksanaan Pilkada tersebut banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor/termohon secara terstruktur sistematis dan masif.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version