TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga Amerika Serikat (AS).
“Status Bupati Sabu Raijua terpilih menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Otonomi Daerah akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.
Benny mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menemukan alternatif solusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemendagri, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah alternatif solusi yang akan ditawarkan. Namun, Benny enggan menyebut secara detail opsi-opsi tersebut.
“Ada baiknya beberapa alternatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu, sehingga akan ditemukan penyelesaian yang lebih tepat,” ujarnya.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Yugi mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan kantor Imigrasi pusat untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan Amerika Serikat. Selain itu surat pemberitahuan juga sudah Bawaslu Sabu Raijua sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.
Yugi mengatakan saat pilkada pihaknya sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukanlah berkewarganegaraan Indonesia.
Bahkan KPU Sabu Raijua bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Kota Kupang untuk memastikan bahwa Orient adalah warga negara Indonesia.