Site icon Informasi Pilkada

Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata WN AS, Bawaslu: Ini Pembohongan Publik

Kupang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu, Orient Riwu Kore, sebagai pembohongan publik.

“Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati terpilih Sabu Raijua,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Rabu (3/2/2021), seperti dilansir Antara.

Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara AS.

Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient Riwu Kore bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Yugi mengatakan sejak awal pihaknya memang mencurigai hal tersebut. Selama masa pilkada, bahkan sampai pada masa sebelum penetapan, pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan Orient.

“Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas seusai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2) kemarin,” tambah dia.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI, dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.

“Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum,” tambah dia.

(idh/jbr)

Exit mobile version