Jakarta – Panasnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi meminta parpol pendukungnya mempertimbangkan betul untung rugi apabila Pilkada mau dimajukan ke 2022 atau tetap 2024. Setelah arahan itu diberikan, peta sikap parpol pun berubah.
Arahan itu disampaikan saat Presiden Jokowi mengumpulkan eks jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf pada Kamis (28/1/2021) lalu. Pertemuan itu dihadiri oleh 15 orang dari PDI Perjuangan, PPP, Golkar, NasDem, PKB, dan Hanura.
Salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal Pemilu dan Pilkada. Sekjen PPP yang juga mantan jubir TKN, Arsul Sani, menuturkan ada arahan khusus yang disampaikan oleh Jokowi.
“Khusus terkait Pemilu dan Pilkada, Presiden meminta agar semua kekuatan politik, terutama parpol yang memiliki kursi di DPR, untuk mempertimbangkan betul soal perubahan UU (Pemilu),” kata Arsul saat dihubungi.
Jokowi, kata Arsul, menilai hajatan politik besar di tengah pandemi Corona bisa mengganggu pemulihan sektor kesehatan masyarakat maupun ekonomi. Presiden Jokowi ingin setiap parpol serius memikirkan segala kepentingan terkait pelaksanaan pilkada. Jokowi, dikatakan Arsul, ingin setiap partai memerhatikan manfaat dan mudarat jika pilkada digelar lebih cepat dari UU Pemilu saat ini.
“Karena di tengah-tengah pandemi COVID-19 seperti ini dan situasi ekonomi yang masih jauh dr pulih, jika ada hajatan-hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar elemen masyarakat seperti hal-nya Pilkada di daerah-daerah tertentu, maka ini akan mengganggu pemulihan baik sektor ekonomi maupun kesehatan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
“Jadi intinya Presiden meminta agar dikaji betul dari berbagai kepentingan, tentunya kepentingan bangsa dan negara, manfaat dan mudaratnya ada Pilkada lagi yang lebih cepat dari pada yang sudah ditetapkan dalam UU yakni akhir tahun 2024,” sambung Arsul.
Seperti diketahui, UU Pemilu saat ini mengatur Pilkada berikutnya dilakukan serentak pada 2024. Namun, muncul wacana revisi UU Pemilu yang salah satu isinya adalah Pilkada berikutnya menjadi tahun 2022.
Sebelum Presiden Jokowi mengumpulkan eks jubir TKN, parpol-parpol di DPR sudah bersikap soal revisi UU Pemilu dan jadwal Pilkada berikutnya. Ada yang ingin Pilkada digelar sesuai dengan jadwal, termasuk untuk DKI, yakni pada 2022. Beberapa fraksi juga menyarankan pilkada digelar pada 2024 seusai pemilu.
Peta sikap parpol di DPR soal tarik ulur jadwal Pilkada 2022 atau 2024 bisa disimak di sini. Bagaimana perubahan sikap parpol usai Jokowi memberi arahan? Simak di halaman berikutnya.