Jakarta – RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur sanksi bagi partai politik yang menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Parpol melanggar akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai mahar politik yang diterima.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Kamis (28/1/2021), aturan terkait mahar politik ini tertuang dalam Pasal 205. Dijelaskan bahwa parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali lipat ketika dugaan mahar politik itu bisa dibuktikan di pengadilan.
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 205
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.