Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Draf RUU Pemilu: Parpol Terima Mahar Politik Kena Denda 10 Kali Lipat

admin pilkadanews by admin pilkadanews
29 Januari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
Draf RUU Pemilu: Parpol Terima Mahar Politik Kena Denda 10 Kali Lipat
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Jakarta – RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur sanksi bagi partai politik yang menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Parpol melanggar akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai mahar politik yang diterima.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Kamis (28/1/2021), aturan terkait mahar politik ini tertuang dalam Pasal 205. Dijelaskan bahwa parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali lipat ketika dugaan mahar politik itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 205
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version