Rembang – Bupati petahana Abdul Hafidz dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang hari ini. Abdul Hafidz dimintai klarifikasi terkait kapasitasnya sebagai Calon Bupati petahana Rembang soal dugaan pelanggaran Pilkada 2020 lalu.
Abdul Hafidz tiba di kantor Bawaslu Rembang siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengendarai kendaraan dinasnya, Nissan Elgrand, didampingi sopir dan ajudan. Dia diperiksa sekitar satu jam lamanya sebagai Cabup Rembang terlapor.
“Karena ada laporan, e-warung saya intimidasi, dan tadi sudah saya jawab, nggak ada itu,” ucap Hafidz usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Rembang, Kamis (28/1/2021).
Hafidz juga membantah tudingan mengondisikan e-warung yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk menyalurkan bansos nontunai bagi warga tidak mampu.
“Kalau yang ke rumah saya (sebelum Pilkada) itu kan banyak orang, nggak hanya e-warung. Saya nggak pernah mengundang, saya nggak pernah mengintimidasi,” sambungnya.
Abdul Hafidz lalu menyebut mengantongi bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan lawannya di Pilkada 2020. Namun, dia mengaku tidak melaporkannya ke Bawaslu Rembang.
“Kalau bicara gitu-gitu itu bukan tipe saya, kalau saya mau melaporkan ya banyak, cuman saya nggak perlu. Sebenarnya e-warung kan nggak ada urusannya dengan bupati. E-warung itu kan dibentuk oleh BNI, yang punya kewenangan ya BNI. Kalau saya cari salahnya (paslon lawan) banyak,” ujar Hafidz.
Hafidz yang maju Pilkada 2020 melawan wakilnya Bayu Andriyanto itu lalu menunjukkan foto dugaan pelanggaran yang dilakukan lawannya. Salah satunya soal foto salah satu pengurus e-warung dengan mengacungkan jempolnya yang dia asosiasikan sebagai dukungan untuk paslon 01 Harno-Bayu Andriyanto.
“Ini 01 lho ini, jempol satu, bukan saya ini. Nggak (dilaporkan ke Bawaslu),” cetusnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyebut agenda pemanggilan ini merupakan pemeriksaan saksi dan terlapor. Total ada 13 saksi yang dimintai klarifikasi.
“Hari ini Bawaslu mengagendakan klarifikasi seorang pelapor, seorang terlapor, dan 13 saksi. Cuma yang tidak hadir satu orang. Dari 13 saksi itu, yang 3 merupakan saksi yang diajukan oleh pelapor, dan 10 adalah nama yang muncul dalam laporan tersebut,” kata Totok kepada wartawan.
“Kami ingin menggali peristiwa yang ada di rumah beliau. Karena yang disangkakan pelapor adalah Pak Hafidz menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” lanjut Totok.
(ams/rih)