Site icon Informasi Pilkada

Politikus PPP soal RUU Pemilu: Tak Perlu Diubah, Pilkada Tetap 2024

Jakarta – Draf RUU Pemilu akan mengatur jadwal pilkada 2022. Politikus PPP Nurhayati Monoarfa menilai sebaiknya UU Pemilu tidak perlu diubah serta pilkada tetap digelar pada 2024.

“Soal pilkada, kami tetap dengan UU (Pemilu) yang tidak perlu diubah sehingga pilkada tetap di tahun 2024,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai UU Pemilu belum relevan untuk diubah. Ia berharap UU Pemilu tidak diubah setiap 5 tahun sekali.

“Seingat saya di draf RUU Pemilu belum tentu dibahas dan kami Fraksi PPP berpendapat bahwa RUU (Pemilu) belum relevan untuk diubah,” ujarnya.

“Kita lebih baik mematangkan dan menyempurnakan demokrasi prosedural yang karena itu kita jangan setiap 5 tahun atau setiap pemilu mengubah UU (Pemilu),” sambungnya.

Selain itu, Nurhayati menilai Indonesia masih menghadapi pandemi dan dampak COVID-19. Ia menilai sebaiknya energi negara tahun 2021 hingga 2023 digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Maka kita perlu konsentrasi pada pemulihan ekonomi dan sekaligus pemantapan sistem kesehatan nasional kita agar orang tetap sehat dan tetap bisa bekerja, berpenghasilan dan berdaya beli. Lebih baik energi bangsa ditumpahkan ke situ untuk tahun 2021 sampai 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU Pemilu sedang dibahas di DPR. Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

(hel/dwia)

Exit mobile version