Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Draf RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5%

admin pilkadanews by admin pilkadanews
27 Januari 2021
in Nasional
0
Draf RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5%
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jakarta – RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%.

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Jika dibandingkan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berlaku saat ini, ada kenaikan 1%. Dalam pasal UU Pemilu disebutkan bahwa ambang batas perolehan suara minimal yang harus dipenuhi parpol ialah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.

Pasal 414 (UU Pemilu)
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Selain mengatur soal ambang batas parlemen, RUU ini mengatur soal jadwal Pilkada 2022 dalam Pasal 731 ayat (2).

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version