Jakarta – Pilkada 2020 menyisakan masalah yang ditandai dengan masuknya 135 perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif itu serta melahirkan keadilan substantif.
“Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah. Tapi persoalan tidak pernah berkurang,” kata mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dalam diskusi webinar, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan teori, terdapat 21 hak warga dalam proses pemilu/pilkada. Seperti setara memilih, setara dipilih, pemilihan berkala, pemilihan suara secara rahasia, kesetaraan laki-laki dan perempuan, kebebasan bergerak, kebebasan beropini, kebebasan mendapatkan informasi hingga hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam praktik pilkada, tidak semuanya bisa ditegakkan. Jadi MK perlu mewujudkan 21 hak itu.
“Saya berharap kepada kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi karena problem itu nyata dan bisa dirasakan. Penegakan hukum masih terkendala dalam hukum formal yang sangat menyekat-sekat poses itu. Bahkan beberapa regulasi tidak tegas apa yang harus dilakukan,” sambung Bambang.
Oleh sebab itu, Bambang berharap MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Karena itu saya percaya, ketika MK membuka ruang keadilan substantif ini, mereka sadar betul mereka kebanjiran gugatan yang masuk, sebelum ada pembatasan ini. Kita harus mengakui gugatan yang masuk, indikator yang sangat bagus bahwa praktik di lapangan menyisakan banyak masalah,” ujar Bambang.
Salah satu contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.
“Menurut pendapat saya, terkait masalah, MK tidak membatasi diri termasuk kasus yang ditangani Bawaslu. MK pernah membatalkan pasangan calon yang menang, tapi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kasus Pilkada Kotawaringin Barat,” papar Bambang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.