Site icon Informasi Pilkada

MK Registrasi Gugatan Paslon Cabup Bandung Nia-Usman

Kabupaten Bandung – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Seperti dilihat pada dokumen Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 46/PAN.MK/ARPK/01/2021 menyebutkan bahwa pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, MK telah meregistrasi perkara yang diajukan paslon 1 tersebut dengan nomor perkara 46/PHP.BUP-XIX/2021

“KPU akan mengikuti jadwal MK,” jawab Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2020).

KPU Kabupaten Bandung menjadi pihak termohon oleh pasangan Nia-Usman. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Nia-Usman melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

Saat ditanya terkait materi gugatan, Agus menjawab agar menunggu materi gugatan disampaikan di sidang MK. “Soal isi nanti akan disampaikan di sidang,” singkatnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung. Di mana, pasangan nomor urut tiga Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi paslon dengan perolehan tertinggi. Sementara pasangan Nia-Usman berada di urutan kedua dan diikuti pasangan Yena Masoem-Atep di urutan ketiga.

Exit mobile version