Site icon Informasi Pilkada

Kubu Muhammad-Saraswati Siapkan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Tangsel di MK

Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati menyiapkan bukti pendukung menghadapi sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan. Sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan segera digelar setelah gugatan tim hukum Muhammad-Saraswati diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salinan akta sudah kami terima. Dengan keluarnya akta tersebut, artinya perkara tersebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu sudah terjawab,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Banten Divisi Hukum dan Advokasi Astiruddin Purba, Selasa (19/1).

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kota Tangerang Selatan tahun 2020, yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati, Senin (18/1) kemarin. Dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 menerangkan bawa, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Menurut dia, hukum acara tentang proses ketentuan 158 (syarat formil persidangan MK) itu tetap harus melalui proses dipersidangan. Dia mengatakan telah menyiapkan beberapa alat bukti pendukung dari dalil yang akan disampaikan.

“Jadi sesuai jadwal persidangan. Setelah terbit perkara dengan nomor 115 yang kami mohonkan, bahwa sessuai informasi ke paniteraan sidang perdana akan digelar tanggal 26 Januari, dengan agenda sidang pendahuluan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencermati banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ini.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDIP Provinsi Banten Astiruddin Purba mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada tersebut didaftarkan hari Senin (21/12) malam.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel, kemarin malam pukul 20.00 WIB ke MK,” jelas Astiruddin dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Dia menegaskan bahwa, gugatan sengketa hasil Pilkada itu didasari temuan timnya di lapangan atas sejumlah dugaan kejanggalan yang dilakukan salah satu paslon.

Astiruddin memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan bukti pelaporan itu sudah lengkap, dan layak diuji di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politics yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis,” jelas dia.

Selain netralitas ASN, pihak kuasa hukum penggugat juga menyebutkan ada indikasi-indikasi lain, termasuk dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.

Exit mobile version