Site icon Informasi Pilkada

Bawaslu: Ada 917 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

AKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Abhan mengatakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) kerap terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia melaporkan, terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020 yang terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon. “Dan (pelanggaran) ini sudah diberikan oleh KASN sebanyak 1.562 rekomendasi kepada PPKnya,” kata Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (19/1/2021).

Selain netralitas ASN, Abhan mengatakan, pihaknya juga menemukan praktik politik uang selama Pilkada 2020. Ia melaporkan, ada 166 dugaan pelanggaran pilkada terkait politik uang.

Dari 166 pelanggaran tersebut, sebanyak 76 dugaan pelanggaran politik uang sudah naik ke tingkat pengadilan. “Sementara itu, 31 masih diteruskan ke penyidik, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi,” ujar dia. 

Abhan mengingatkan, pelanggaran terkait politik uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa putusan dan sanksi adalah diskualifikasi.

“Maka di Pasal 73 itu adalah putusan dan sanksinya diskualifikasi dan ini ditangani oleh Bawaslu provinsi, meskipun kejadian di kabupaten/kota maka yang berwenang melakukan adalah Bawaslu provinsi,” ucap dia. 

Putusan KPU Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum Lebih lanjut, Abhan mengatakan, jenis pelanggaran lain yang terjadi selama Pilkada 2020 yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, pelanggaran pidana dan hukum lainnnya.

“Sebanyak 1.489 pelanggaran Amadministrasi, 288 pelanggaran kode etik jajaran ad hoc , 179 pelanggaran pidana, 1.562 pelanggaran hukum lainnya,” ucap dia. 

Exit mobile version