Lensa Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono(Tiwi-Dono) sebagai pemenang Pilkada Purbalingga pada Rabu 20 Januari 2021.
Seperti diketahui Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) mengungguli perolehan suara Paslon Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) di Pilkada Purbalingga.
Baca Juga: Ingat! KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga 20 Januari 2021
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tingkat Kabupaten, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Selasa 15 Desember 2020 diperoleh hasil Tiwi-Dono yang merupakan Paslon Nomor Urut 02 meraih 288.741 suara (54.74%).
“Sedangkan Oji-Jeni yang merupakan Paslon Nomor Urut 01 meraih 238.735 suara (45,26%),” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan, Minggu 17 Januari 2021.
Tiwi-Dono unggul dengan selisih 50.006 suara atau 9,48%. Dalam perinciannya Tiwi-Dono unggul di 16 dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Tiwi-Dono hanya kalah masing-masing di kecamatan Karangreja dan Purbalingga.
“Kami bersyukur rekapitulasi penghitungan suara hari ini berjalan lancar,” katanya.
Pilkada Purbalingga diikuti dua Paslon. Masing-masing Paslon Nomor 01 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Yang kerap Resahkan Warga
Eko menambahkan, penetapan pemenang Pilkada Purbalingga dilaksanakan mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada.
“Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota Andri Supriyanto.
Baca Juga: Rumah di Purbalingga Hampir Terbakar! Kenapa…? Ini Penjelasannya….
Lebih lanjut Eko menyampaikan, jika mengacu aturan, penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.