BANDARLAMPUNG—Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, memastikan akan menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung. Ketua Tim Pemenangan Ea-Deddy, Wiyadi mengaku pihaknya mendapat bantuan Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Setelah keputusan Bawaslu Provinsi yang diamini oleh KPU Bandarlampung tentunya kita bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA,” kata Wiyadi, saat memberikan keterangan pers di Bandarlampung, Sabtu (16/1).
Menurutnya, saat ini tim hukum yang ada di DPP PDIP sedang melakukan komunikasi dan koordinasi serta mengumpulkan bukti Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) guna menguatkan gugatan mereka saat di persidangan MA. “Memang saat ini gugatan kita belum terdaftar di MA karena sekarang di sana sedang lockdown setelah ada salah satu staf positif Covid-19, dan buka kembali Senin (18/1),” kata dia.
Politisi PDIP itu pun merasa aneh ketika Bawaslu Provinsi Lampung mengambil putusan mendiskualifikasi Eva-Deddy namun tidak mempertimbangkan ataupun menyertakan laporan dari Bawaslu Kota Bandarlampung. Sementara itu, perwakilan partai koalisi dari Nasdem Fauzan Sibron mengatakan belum terdaftarnya gugatan Eva-Deddy dikarenakan MA masih menerapkan work from home
“Jadi bukan kita, tapi MA yang menundanya dan ini sudah sesuai maka Senin akan kita masukkan gugatan itu,” ujar Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung tersebut.
Ia menegaskan bila gugatan sudah terregistrasi dan mulai disidangkan, pihaknya akan membawa fakta-fakta di lapangan yang menguatkan pasangan Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran TSM. Fauzan mengeklaim, selama ini dalam persidangan Bawaslu Lampung, tidak pernah ditemukan keterkaitan pembagian sembako yang dilakukan Wali Kota Bandarlampung atau pemda untuk memenangkan pasangan calon.
Kemudian, lanjut dia, adapun yang disangkakan dan disorot dalam persidangan yakni Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang termasuk pihak lain dan tidak terdaftar di tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03. “Ini kan yang dituduhkan pihak lain. Herman HN tidak termasuk dalam tim pemenangan, tidak ada kaitan antara Herman HN dengan Eva Dwiana sebagai calon wali kota,” kata dia.
Namun, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah menuturkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva Dwiana.
Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa dari Bawaslu lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, pelanggaran TSM terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya.