Site icon Informasi Pilkada

Tak Sanksi Petahana yang Kampanye Terselubung, Ketua KPU Gorontalo Dicopot

Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Rasid Sayiu selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo. Rasid dinyatakan mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait kampanye terselubung petahana.

Kasus bermula saat Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Sebab, Bawaslu menemukan Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung, yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Bawaslu menilai perbuatan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, yaitu petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Hal itu dinilai DKPP sebagai pelanggaran etik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad yang tertuang dalam putusan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (14/1/2021).

DKPP menilai kesimpulan anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Anggota KPU Kabupaten Gorontalo selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya pilkada yang berintegritas,” ujar DKPP.

Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, DKPP menyatakan anggota KPU Kabupaten Gorontalo terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo.

“DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan para Teradu (anggota KPU Kabupaten Gorontalo) lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ucap DKPP.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang dijatuhi sanksi peringatan keras yaitu Kadir Mertosono, Ruzli Z.B Utiarahman, Rivon Umar dan Rasid Patamani.

“Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan h juncto Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” sambung DKPP.

(asp/knv)

Exit mobile version