Site icon Informasi Pilkada

MK Kubur Mimpi Rizal Ramli soal Nyapres Tanpa Presidential Threshold

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan itu, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.

“Pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (14/1/2021).

Permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas. Presidential threshold adalah kebijakan politik terbuka, bukan masalah konstitusionalitas. Rizal Ramli mengklaim pernah didukung oleh parpol untuk menjadi capres. Tapi hal itu tidak terwujud karena terbentur presidential threshold.

“Seandainya memang benar didukung parpol atau gabungan parpol, Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK,” ujar hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya, Rizal Ramli melakukan uji materi terhadap presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presidential threshold merupakan angka persentase seseorang bisa menjadi calon presiden.

Rizal meminta aturan itu dihapus sehingga setiap parpol bisa mencalonkan setiap orang menjadi calon presiden. Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.

“Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol,” kata Rizal Ramlii waktu mendaftar.

(asp/gbr)

Exit mobile version