Selasa, Agustus 18, 2026
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

MK Kubur Mimpi Rizal Ramli soal Nyapres Tanpa Presidential Threshold

admin pilkadanews by admin pilkadanews
15 Januari 2021
in Nasional
0
MK Kubur Mimpi Rizal Ramli soal Nyapres Tanpa Presidential Threshold
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, dan Merak Diperketat

Penegakan Hukum Polantas terhadap Truk di Tol

16 Februari 2026
Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022

Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan itu, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.

“Pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (14/1/2021).

Permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas. Presidential threshold adalah kebijakan politik terbuka, bukan masalah konstitusionalitas. Rizal Ramli mengklaim pernah didukung oleh parpol untuk menjadi capres. Tapi hal itu tidak terwujud karena terbentur presidential threshold.

“Seandainya memang benar didukung parpol atau gabungan parpol, Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK,” ujar hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya, Rizal Ramli melakukan uji materi terhadap presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presidential threshold merupakan angka persentase seseorang bisa menjadi calon presiden.

Rizal meminta aturan itu dihapus sehingga setiap parpol bisa mencalonkan setiap orang menjadi calon presiden. Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.

“Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol,” kata Rizal Ramlii waktu mendaftar.

(asp/gbr)

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version